Project 2: Indonesian Tax Compliance Working Paper (PT Cipta Alat Nusantara)

Rekonsiliasi PPN, perhitungan PPh 23, dan PPh Final Pasal 4(2), disusun sebagai kertas kerja Excel untuk persiapan input ke Coretax
ℹ️
Tentang data ini
Kertas kerja ini menggunakan data transaksi Januari 2026 yang sama dengan Project 1. Kertas kerja ini menyusun data yang diperlukan sebelum input ke Coretax, seperti nomor seri faktur pajak, kode transaksi, dan kode objek pajak, berdasarkan format yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Data ini bukan hasil ekspor atau tangkapan layar dari Coretax, karena Coretax terikat pada NPWP terdaftar dan tidak dapat diakses menggunakan data simulasi.

Ringkasan Project


Latar Belakang
Kertas kerja ini disusun untuk menunjukkan proses rekonsiliasi PPN, perhitungan PPh 23, dan PPh Final Pasal 4(2) atas data transaksi PT Cipta Alat Nusantara bulan Januari 2026. Data mencakup 11 faktur penjualan dan 7 faktur pembelian dari Project 1, ditambah lima transaksi jasa yang menjadi objek pemotongan pajak.
Yang Saya Kerjakan
  • Menyusun register Pajak Keluaran dan Pajak Masukan menggunakan rumus otomatis untuk perhitungan PPN 11%, bukan angka yang diketik manual.
  • Menemukan kesalahan kode transaksi pada satu faktur penjualan (kode 02, seharusnya 01) yang berpotensi menyebabkan kekurangan pelaporan PPN sebesar Rp 715.000, dan mendokumentasikan koreksinya dalam kertas kerja sesuai mekanisme Faktur Pajak Pengganti.
  • Menghitung PPh 23 atas tiga transaksi jasa, termasuk penerapan gross-up tarif 100% untuk vendor yang tidak memiliki NPWP.
  • Menghitung PPh Final Pasal 4(2) atas dua transaksi dengan objek berbeda, yaitu sewa bangunan dan jasa konstruksi, dengan tarif yang berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa.
  • Menerapkan aturan waktu pemotongan pajak pada transaksi yang diinvoice bulan Januari namun dibayar bulan Februari.
  • Menyusun kertas kerja register e-Faktur dan e-Bupot Unifikasi sebagai persiapan input ke Coretax, menggunakan format nomor dan kode objek pajak sesuai peraturan yang berlaku, dilengkapi ringkasan kewajiban pajak dengan kode akun pajak dan batas waktu.
Hasil
  • Posisi PPN kurang bayar sebesar Rp 429.000, setelah koreksi kesalahan kode transaksi yang jika tidak ditemukan akan menghasilkan klaim lebih bayar keliru sebesar Rp 286.000.
  • PPh 23 sebesar Rp 200.000 dan PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp 505.000, dengan total kewajiban pajak bulan Januari 2026 sebesar Rp 1.134.000.
  • Seluruh perhitungan disusun menggunakan rumus yang saling terhubung antar sheet, sehingga hasil akhir tetap konsisten apabila ada perubahan pada data di tahap awal.
Skill yang Ditunjukkan
Rekonsiliasi PPN Keluaran dan Masukan · Koreksi Faktur Pajak Pengganti · Perhitungan PPh 23 dengan gross-up NPWP · Perhitungan PPh Final Pasal 4(2) untuk objek berbeda · Pengakuan pajak pemotongan berbasis saat terutang · Penyusunan kertas kerja e-Faktur dan e-Bupot sebagai persiapan input ke Coretax · Penyusunan kertas kerja berbasis rumus di Excel
English Version
Background
This working paper demonstrates VAT reconciliation, PPh 23 calculation, and PPh Final Article 4(2) calculation for PT Cipta Alat Nusantara's January 2026 transaction data. The data covers 11 sales invoices and 7 purchase invoices from Project 1, plus five service transactions subject to withholding tax.
What I Did
  • Built the Output VAT and Input VAT registers using automatic formulas for the 11% VAT calculation, not manually typed figures.
  • Found a transaction code error on one sales invoice (code 02, should have been 01) that would have understated VAT reporting by IDR 715,000, and documented the correction in the working paper following the Faktur Pajak Pengganti (replacement tax invoice) mechanism.
  • Calculated PPh 23 on three service transactions, including a 100% rate gross-up for a vendor without NPWP.
  • Calculated PPh Final Article 4(2) on two transactions with different objects, namely building rental and construction services, applying different rates based on the service provider's qualification.
  • Applied the withholding timing rule to a transaction invoiced in January but paid in February.
  • Prepared the e-Faktur and e-Bupot Unifikasi working paper as preparation for Coretax input, using the numbering and tax object code formats set out in applicable regulations, along with a complete tax obligation summary with tax account codes and deadlines.
Result
  • A VAT payable position of IDR 429,000, after correcting a coding error that would otherwise have produced an incorrect overpayment claim of IDR 286,000.
  • PPh 23 of IDR 200,000 and PPh Final Article 4(2) of IDR 505,000, for a total January 2026 tax obligation of IDR 1,134,000.
  • All calculations are built with formulas linked across sheets, so the final result stays consistent if the underlying data changes.
Skills Demonstrated
Output and input VAT reconciliation · Faktur Pajak Pengganti correction · PPh 23 calculation with NPWP gross-up · PPh Final Article 4(2) calculation across different objects · Accrual-based withholding tax recognition · e-Faktur and e-Bupot working paper preparation for Coretax input · Formula-based working paper preparation in Excel

Bukti Visual


Ringkasan Perhitungan Pajak

Rekonsiliasi PPN
Keterangan
Saldo (Rp)
Pajak Keluaran (final, setelah koreksi)
6.831.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
(6.402.000)
PPN Kurang Bayar
429.000
Posisi ini baru benar setelah Faktur #5 dikoreksi. Tanpa koreksi tersebut, PPN Keluaran akan tercatat Rp 6.116.000, sehingga hasilnya keliru menunjukkan lebih bayar Rp 286.000, padahal perusahaan sebenarnya berkewajiban menyetor Rp 429.000.
PPh 23 dan PPh Final Pasal 4(2)
Supplier
DPP (Rp)
Tarif
Pajak Dipotong (Rp)
Jenis Pajak
CV Sejuk Teknik
2.000.000
2%
40.000
PPh 23
CV Kreasi Digital Mandiri
5.000.000
2%
100.000
PPh 23
Bpk. Sutrisno
4.000.000
10%
400.000
PPh Final 4(2)
CV Bangun Sejahtera Konstruksi
6.000.000
1,75%
105.000
PPh Final 4(2)
Bengkel Maju Motor
1.500.000
4%
60.000
PPh 23
Total PPh 23
ㅤ
ㅤ
200.000
ㅤ
Total PPh Final Pasal 4(2)
ㅤ
ㅤ
505.000
ㅤ
Dua baris menuntut perhatian khusus. Bengkel Maju Motor dikenakan tarif ganda karena tidak memiliki NPWP. CV Bangun Sejahtera Konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4(2), bukan PPh 23, karena objeknya adalah pekerjaan konstruksi bangunan, meskipun sama-sama berbentuk jasa perusahaan seperti CV lainnya di tabel ini.
Ringkasan Kewajiban Pajak Masa Januari 2026
Jenis Pajak
Jumlah (Rp)
Kode Akun Pajak
Batas Setor
Batas Lapor
PPN Kurang Bayar
429.000
411211-100
Sebelum SPT dilaporkan
Akhir Februari 2026
PPh Pasal 23
200.000
411124-100
10 Februari 2026
20 Februari 2026
PPh Final Pasal 4(2)
505.000
411128-403 / 411128-409
10 Februari 2026
20 Februari 2026
Total Kewajiban Kas Keluar
1.134.000
ㅤ
ㅤ
ㅤ
Ketiga kewajiban ini berasal dari dua dasar pengenaan yang berbeda, transaksi dagang inti Project 1 untuk PPN, dan lima transaksi jasa tambahan untuk PPh 23 serta PPh Final Pasal 4(2), namun keduanya dilaporkan dalam periode masa pajak yang sama.

Penutup

📁 Kertas kerja Excel lengkap (5 sheet: Data Transaksi Jasa, Rekonsiliasi PPN, PPh 23 & PPh Final 4(2), Register e-Faktur & e-Bupot, Ringkasan Kewajiban), berbasis rumus dan siap ditelusuri, tersedia pada folder Drive berikut: [Drive]
Project selanjutnya menggunakan tiga karyawan yang sama dari Project 1 sebagai dasar perhitungan payroll dan PPh 21: [Project 3: Payroll, PPh 21 & BPJS Case Study]